RSPO: Roundtable on Sustainable Palm Oil
Asosiasi nir-laba dengan pendekatan dan keanggotaan berbagai pemangku kepentingan di sepanjang rantai minyak sawit
Inisiatif bisnis yang diprakarsai oleh Aarhus, Unilever,Golden Hope, MPOA, Migros, Sainsbury, dan difasilitasi oleh WWF
Berdiri pada April 2004, sekretariat berada di KualaLumpur dan kantor perwakilan di Jakarta
Misi:
RSPO mempromosikan produksi, pencarian dan penggunaan minyak sawit berkelanjutan melalui penyusunan, penerapan dan verifikasi standard global yang kredibel, dengan dukungan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan di sepanjang rantai pasok’ RSPO
Ada apa dengan RSPO
Banyak tuduhan oleh LSM dan badan studi nasional dan internasional mengenai:
Merusak hutan (perubahan penggunaan hutan, tanah gambut dan rawa);
Membunuh hewan langka;
Menyebabkan erosi;
Menyebabkan kemiskinan;
Menggunakan buruh anak-anak;
Mengeluarkan gas rumah kaca no. 3 terbesar di dunia
KEANGGOTAAN RSPO
Keanggotaan Biasa berasal dari 7 sektor:
Pekebun kelapa sawit / Oil Palm Grower
Pengolah minyak sawit dan/atau pedagang (termasuk produsen biofuel/bahan bakar nabati)/Palm Oil Processor and/or trader
Manufaktur barang-barang konsumen/ConsumerGoods Manufacturer
Pengecer/ Retailer
Bank/ Bank
LSM lingkungan / Environmental NGOs
LSM sosial/pembangunan / Social/Developmental NGOs
Keanggotaan Afiliasi : (tidak terlibat langsung di sepanjang rantai pasok)
Lembaga riset, universitas, supplier, lembaga sertifikasi
Perkembangan Keanggotaan RSPO
Dimulai dari 10 anggota pendiri RSPO pada tahun 2004, keanggotaan RSPO telah meluas menjadi 263 anggota ordinary dan 95 anggota affiliate pada 15 Desember 2008
263* Anggota Ordinary RSPO tersebut terdiri dari:
70 Pekebun kelapa sawit / Oil Palm Grower
101 Pengolah minyak sawit dan/atau pedagang (termasuk produsen biofuel/bahan bakar nabati)/Palm Oil Processor and/or trader
36 Manufaktur barang-barang konsumen/ConsumerGoods Manufacturer
24 Pengecer/ Retailer
9 Bank/ Bank
11 LSM lingkungan / Environmental NGOs
9 LSM sosial/pembangunan / Social/Developmental NGOs
Dewan eksekutif (Executive Board)
• MPOA, Malaysia, GAPKI, Indonesia, FELDA, Malaysia, Aarhus/ Karlshamns, Inggris, IOI Group, Belanda, Cadbury Plc, Inggris, Unilever, , Belanda, Agropalma, Brazil, • Retailer (1 seat vacant), • Intertek, Perancis, • HSBC Malaysia, • Rabobank International, • WWF-International, • Oxfam, Belanda, • Conservation Int’l, USA, • Sawit Watch, Indonesia
Apakah “Sawit Berkelanjutan”
RSPO telah menyusun serangkaian standar yang disebut Prinsip dan Kriteria (P & C) untuk mendifinisikan produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan. Standar ini telah melalui uji coba selama 2 tahun. Standar ini mengatur isu hukum, ekonomi, lingkungan dan sosial sebagaimana dipersyaratkan untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.
8 PRINSIP RSPO
  1. Komitmen terhadap Transparansi
  2. Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
  3. Komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang.
  4. Penggunaan Praktek terbaik dan tepat oleh perkebunan dan pabrik.
  5. Tanggungjawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keragaman hayati.
  6. Tanggungjawab kepada pekerja, individu-individu, dan komunitas dari kebun dan pabrik.
  7. Pengembangan perkebunan baru secara bertanggung jawab.
  8. Komitmen terhadap Perbaikan terus menerus pada wilayah-wilayah utama aktivitas
Interpretasi Nasional RSPO
Interpretasi Nasional RSPO adalah proses dimana wakil pemangku kepentingan disuatu negara membentuk kelompok kerja untuk memastikan adanya kesesuaian antara Prinsip dan kriteria (P & C) dengan hukum, norma dan nilai dinegara tersebut
Interpretasi Nasional RSPO P&C untuk perusahaan kelapa sawit (INA-NI perusahaan) , disusun oleh INA-NIWG (Indonesian National Interpretation Working Group dan telah disetujui Dewan Eksekutif RSPO pada 27 Mei 2008)
Interpretasi Nasional RSPO P&C untuk petani kelapa sawit (INA-NI petani), disusun oleh INA-SWG (Indonesian Smallholder Working Group), draft final, dalam proses untuk disetujui oleh RSPO
Tema Praktek Pengelolaan Terbaik di RSPO P&C
Standar operasi prosedur (SOP)
Penggunaan teknik penanaman tanpa bakar
Praktek konservasi tanah dan air
Daur ulang zat hara untuk menambah kesuburan tanah
Pengelolaan hama terpadu (IPM)
Penggunaan pestisida yang aman
Pengolahan limbah pabrik
Memaksimalkan penggunaan produk buangan dan limbah pabrik
Tema Lingkungan di RSPO P&C
Penilaian dampak lingkungan –AMDAL, UKL/UPL
Sejak November 2005, tidakmembuka hutan primer dan area dengan High Conservation Values(HCV) untuk perkebunan sawit
Pengelolaan limbah & polusi
Meningkatkan efisiensi energi
Tidak ada pembakaran terbuka
Mengurangi subsiden gambut
Tema Sosial di RSPO P&C
Penilaian Dampak Sosial
Free, Prior, Informed, Consent (FPIC)
Kepemilikan/status lahan
Akuisisi dan kompensasi lahan
Hubungan dengan karyawan, petani dan masyarakat
Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
Kontribusi pembangunan lokal
Sertifikat RSPO
Prinsip & Kriteria RSPO (P & C) menjadi dasar bagi Sertifikasi RSPO Global untuk secara formal memeriksa dan memvalidasi minyak sawit yang diproduksi secara berkelanjutan. Produk akhir di pasar yang mengandung atau memakai minyak sawit berkelanjutan akan bisa disertifikasi dengan syarat bahwa minyak sawit berkelanjutan akan bias disertifikasi dengan syarat bahwa minyak sawit yang dipakai bias dilacak melalui rantai pasok (supply chain) ke sumber perkebunan yang telah disertifikasi.

2 Komentar